KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,
Jakarta (KABARIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memastikan pengembalian biaya tiket atau refund sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Vice President Corporate Communication KAI (PT Kereta Api Indonesia), Anne Purba, menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan untuk menjamin kepastian layanan bagi pelanggan yang terdampak.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne di Jakarta, Selasa.
Peristiwa tersebut disebut membawa duka mendalam. PT KAI (Persero) juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga, sekaligus memastikan proses penanganan dilakukan secara hati-hati.
Hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund. Pengembalian ini mencakup penumpang yang terdampak keterlambatan lebih dari satu jam, pembatalan perjalanan, perubahan rute, hingga penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta pengganti.
Kebijakan refund juga berlaku untuk tiket pulang-pergi, tiket lanjutan, serta tiket dalam satu kode booking yang terdampak insiden.
Penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas setara atau lebih tinggi tidak dikenakan biaya tambahan. Sementara itu, bagi penumpang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan, PT KAI tetap memberikan refund penuh atau menyediakan moda lanjutan jika tersedia.
Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI (PT Kereta Api Indonesia). Batas pengajuan maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan, dengan pencairan dana ditargetkan selesai dalam waktu 1x24 jam.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru, insiden di Bekasi Timur telah menyebabkan 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka. Seluruh korban meninggal telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.
PT KAI (Persero) menegaskan akan terus memperbarui informasi dan memastikan hak penumpang tetap terpenuhi di tengah proses penanganan insiden tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026